Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Direktur Utama Jasa Raharja Audiensi Bersama Pj Gubernur Sulawesi Selatan

kabar-independen.com
Reporter : Jermi Mone Editor: Redaksi
IMG 20240908 WA0030

Makassar, KI –Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, melakukan kunjungan kerja dan audiensi dengan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Zudan Arif Fakrulloh yang digelar di Rumah Dinas Gubernur Sulsel pada Jumat (06/09/2024).

Agenda tersebut bertujuan memperkuat kerja sama dan sinergi antara Jasa Raharja dan Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan dalam berbagai aspek, terutama terkait penanganan kecelakaan lalu lintas dan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Dalam kesempatan tersebut, Rivan menyampaikan apresiasinya terhadap Pemerintah Sulawesi Selatan yang selama ini sangat koordinatif dalam mendukung Ditlantas Polda Sulsel dan Tim Pembina Samsat .

Baca Juga :  Julie Sutrisno Laiskodat Raih Penghargaan Nugra Jasa Darma Pustaloka 2022

“Tentunya kami menyampaikan apresiasi terhadap pemerintah Sulsel yang selama ini sangat koordinatif dalam mendukung Ditlantas Polda Sulsel dan Tim Pembina Samsat terkait penanganan kecelakaan lalu lintas dan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ujar Rivan.

Baca Juga :  Konsisten Dukung Korlantas Polri di Bidang Kamseltibcarlantas, Jasa Raharja Dapat Piagam Penghargaan dari Kapolri

Rivan menegaskan bahwa Pemerintah Daerah merupakan salah satu mitra strategis Jasa Raharja yang memiliki peran krusial dalam pelayanan dan percepatan penyelesaian santunan korban kecelakaan lalu lintas.

Kerja sama yang baik antara Jasa Raharja dan Pemerintah Daerah diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya dalam hal penanganan dan penanggulangan kecelakaan lalu lintas. Selain itu,

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.