“Penelitian ini menegaskan kemendesakan untuk meratifikasi Konvensi ILO 190 dan Rekomendasi 206 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja,” pungkas Syarif Arifin.
Konvensi ILO Nomor 190 dan Rekomendasi 206 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja yang telah disahkan dalam ILC ILO (International Labour Conference International Labour Organization) pada Juni 2019.
Perwakilan pemerintah, pengusaha dan serikat buruh dari Indonesia turut hadir dan menyepakati pengesahan konvensi tersebut. Namun hingga saat ini atau lebih 3,5 tahun sejak disahkan, Konvensi ILO 190 dan Rekomendasi 206 tak juga menunjukkan perkembangan signifikan dari pemerintah Indonesia. Padahal konvensi ini telah diadopsi atau diratifikasi oleh lebih dari 20 negara. Sejumlah negara yang telah diantaranya adalah Argentina, Belgia, Ekuador, Fiji, Namibia, Uruguay, Yunani dan sejumlah negara lainnya. (*)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
