Angka ini sangat signifikan, karena terjadi di Jabodetabek dan Serang Banten, yang merupakan miniatur profil representasi dari Indonesia. Mereka juga mengalami kekerasan dan pelecehan ketika melamar kerja, sejak berangkat kerja, ketika bekerja, pulang kerja, dan pengakhiran hubungan kerja.
Menurut Koordinator peneliti, Dr. Lestari Nurhajati, sebagian besar responden memiliki pengalaman langsung mengenai kekerasan dalam pekerjaan dan merasa membutuhkan perlindungan hukum dari kemungkinan terjadinya tindakan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja.
“Kekerasan yang dialami responden yang adalah pekerja dari berbagi sektor, tak hanya terjadi di tempat kerja tetapi juga bisa saat melamar pekerjaan, saat wawancara kerja, saat berangkat kerja atau saat pengakhiran hubungan kerja. Banyak responden yang adalah korban-korban kekerasan,” terang Lestari saat berbicara di acara launching Laporan Riset Derita Pekerja: Praktik Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja, Kamis (23/2/2023) siang di Jakarta.
Peneliti Syarif Arifin menambahkan, sebagian besar responden dalam riset ini juga meragukan hukum dan peraturan perundangan di Indonesia yang bisa memberikan perlindungan maksimal bagi korban kekerasan di dunia kerja. Sebagian besar responden menilai pentingnya peraturan perundangan mengenai perlindungan pekerja di tempat kekerasan dan berharap agar peraturan perundangan dapat melindungi pekerja dari tindakan kekerasan di dunia kerja. Penelitian ini sekaligus mengonfirmasi dan menguatkan berbagai temuan tentang praktik kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
