Total korban juga menurun sebesar 28 persen dari 6.836 menjadi 4.892 orang, sementara korban meninggal dunia turun drastis hingga 50 persen dari 688 menjadi 342 jiwa.Penurunan signifikan juga terlihat pada kecelakaan di jalan tol, dengan fatalitas menurun 73 persen dari 44 korban meninggal di tahun 2024 menjadi hanya 12 pada tahun ini.
Jumlah kecelakaan juga mengalami penurunan 35 persen dari 55 insiden menjadi 36.Rivan mengungkapkan bahwa hanya 7,02 persen dari total korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang merupakan pemudik.
“Berdasarkan data yang dihimpun Jasa Raharja, persentase korban meninggal dunia yang merupakan pemudik hanya sebesar 7,02 persen, 92,98 persen bukan merupakan pemudik.Tiga kantor wilayah dengan jumlah korban meninggal dunia yang merupakan pemudik paling tinggi adalah Jawa Barat sebanyak 8 orang, Jawa Tengah sebanyak 4 orang, dan Lampung sebanyak 3 orang,” ujar Rivan.
Rivan menegaskan bahwa capaian ini tidak terlepas dari sinergi lintas sektor dalam pelaksanaan Operasi Ketupat 2025.
“Hasil positif ini adalah buah dari kolaborasi dan koordinasi yang sangat baik antar instansi, mulai dari persiapan, perencanaan, hingga pelaksanaan sistem lalu lintas yang berkeselamatan. Untuk itu, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Korlantas Polri beserta jajarannya, Kementerian Perhubungan, serta semua stakeholder yang telah mengikuti dan menjalankan kesepakatan bersama demi keselamatan masyarakat,” lanjutnya.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki mandat dalam memberi perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas, PT Jasa Raharja berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam mendukung upaya pemerintah menciptakan sistem transportasi yang aman dan manusiawi, khususnya pada momen-momen krusial seperti arus mudik dan balik Idulfitri.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
