Oelamasi, KI – Jika tidak ada aral melintang, warga siap adukan Kepala Desa Oesao Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang-NTT ke Polisi .
Ada apa? Usut punya usut ternyata lantaran sang Kepala Desa diduga kuat melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap seorang stafnya.
“Besok (Selasa 19 Maret 2024-red) Beta resmi lapor ke Polres Kupang,”ujar Fernando Amtiran Warga Desa Oesao, Senin (18/03/2024) malam melalui sambungan telepon.
Perbuatan tidak terpuji sang Kepala Desa terhadap stafnya berinisial CLA terjadi diruang kerja Kepala Desa dan pada jam berdinas.
Sebagai suami sah dari CLA, Fernando Amtiran mengaku kecewa dengan sikap nakal Kepala Desa yang seharusnya menjadi panutan bagi seluruh warga.
Dirinya sebagai suami sudah gerah dan
tidak menerima perlakuan yang diterima oleh istrinya itu, keluarga besar juga sama tidak menerima.
Oleh karena itu, Fernando Amtiran rencana akan melaporkan Kepala Desa Oesao ke Polres Kupang dengan dugaan pelecehan dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap istrinya.
Sementara itu, Kepala Desa Oesao Adri Daniel Polin yang dikonfirmasi, Senin (18/03/2024) sekira pukul 22.39 WITA melalui pesan WhatsApp belum memberikan respon.
Pertanyaan klarifikasi yang dikirim melalui pesan WhatsApp tidak direspon oleh Kepala Desa Oesao walaupun telah membaca pesan itu atau pesan sudah tercentang biru. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.