Sampai batas waktu yang ditentukan, OA selaku Kepala Desa yang menggunakan uang hasil penjualan sapi secara pribadi itu belum mampu mengembalikannya. Yang bersangkutan pun diberikan dispensasi kedua kali terhitung tanggal 10 Juli – 12 Agustus 2024, tetapi belum juga bisa dikembalikan sesuai janjinya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang-NTT melalui Kasi Pidana Khusus, Fauzy, SH yang dimintai tanggapannya memastikan prosesnya sedang berjalan, tinggal menunggu hasil audit Inspektorat Daerah.
Fauzy pun memberi apresiasi atas peran aktif warga desa yang mau mendukung kejaksaan dalam proses penegakan hukum. Jaksa pun tercatat telah memanggil banyak pihak yang diduga terlibat untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman kasus.
“dugaan kasus dugaan korupsi uang hasil penjualan 47 ekor sapi yang digunakan sepihak untuk kepentingan pribadi Kepala Desa Sahraen sedang berjalan,”ujar Fauzy
Hingga saat ini kata dia, Kejari Oelamasi sudah bersurat dan menunggu hasil audit dari Inspektorat Daerah. Permintaan data oleh Kejari kepada Inspektorat Daerah yakni untuk mengaudit hasil penjualan 47 ekor sapi senilai Rp. 235 juta yang diduga digunakan sepihak serta meminta Inspektorat untuk mengaudit keseluruhan APBDes Sahraen Tahun 2022 dan 2023.
Untuk diketahui, 47 ekor sapi diadakan dan dilaksanakan Pemerintah Desa Sahraen menggunakan Dana Desa Tahun 2022, proses penjualan tersebut dilakukan pada Tahun 2023 oleh Pemdes dipimpin oleh Kades pada 10 Agustus 2023.
Hasil penjualan sapi itu sejumlah Rp. 235 juta, namun menjadi janggal ketika diketahui dan diakui OA bahwa dirinya menggunakan uang hasil penjualan ternak sapi tersebut untuk kepentingan pribadi. Dari 2 kali diberikan masa waktu pengembalian uang Rp. 235 juta, sampai saat ini Kades belum mengembalikan uang tersebut. (Tim)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
