Tim serigala Polres Kupang kemudian memancing pemegang handphone milik korban dengan tujuan ingin membeli sehingga terjadi kesepakatan jual beli antara tim serigala dengan pemegang handphone korban.
Tim serigala Polres Kupang bergerak ke Desa Tuapukan untuk mengamankan PVX tanggal 2 Juni 2021 sekitar pukul 15.00 wita, handphone milik korban ada ditangan PVX, ia juga mengaku bahwa pelaku pencurian yakni FB.
Pelaku FB diringkus oleh <span;>Tim serigala Polres Kupang dilokasi proyek bendungan Manikin. Setelah dimintai keterangan, pelaku mengakui semua perbuatannya mencuri di Mushola dan seputaran Mako Polres Kupang. (Humas Polres Kupang)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
