Oelamasi, KI – Tim INAFIS (Indonesia Automatic Fingerprint System) Polres Kupang melakukan olah tempat kejadian perkara penemuan mayat di Desa Oeteta Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang – NTT, Sabtu (06/08/2022 malam.
Tim yang dipimpin oleh Perwira Pengawas IPDA Simon Lado tiba di TKP di RT.04/RW 002 atas informasi Kapolsek Sulamu IPDA Deflorentus M. Wee usai mendapatkan laporan dari saudari Wehelmina Bengkiuk yang adalah saudari kandung korban.
Tim INAFIS bersama dokter Puskesmas Pariti mendapati korban Adrianus Bengkiuk (56 tahun) dalam keadaan sudah meninggal dunia. Posisi korban tidur tertelungkup di samping tungku api di dalam dapur milik korban sendiri.
Pakaian korban juga terlihat ada bekas terbakar pada sisi kiri dari bahu hingga kedua paha. Korban yang adalah petani ini tinggal seorang diri di rumahnya di Rt. 004 Rw. 002 Desa Oeteta Kecamatan Sulamu Kabupaten Kupang.
Usai identifikasi atas jenasah korban, pihak kepolisian menyerahkan mayat korban kepada keluarga untuk proses pemakaman.
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto SIK, MH membenarkan adanya penemuan mayat seorang laki-laki bernama Adrianus Bengkiuk di Desa Oeteta itu.
“Benar ! Tim Inafis sudah lakukan olah TKP, kita dimohon untuk bersabar menunggu hasil identifikasi atas diri korban ” terang Kapolres Kupang. (Sumber : tribratanewskupang.com/Jessy).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.