Oelamasi, KI – Terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa, mantan Kepala Desa Kolabe Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang – NTT divonis penjara selama enam tahun lebih.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Shirley Manutede, SH, M.Hum melalui Kasie Pidana Khusus Andhi Ginanjar, SH, MH, Rabu (19/05/2021) melaui Pesan WhatsApp mengatakan, mantan Kepala Desa Kolabe Albert Zefanya Nompetus terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Vonis terhadap mantan Kepala Desa Kolabe dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang dalam sidang tanggal 05 Mei 2021 dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam amar putusan Pengadilan Tipikor Kupang, terdakwa mantan Kepala Desa Kolabe Albert Zefanya Nompetus terbukti sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Kolabe Tahun 2016 dan 2017.
Terdakwa mantan Kepala Desa Kolabe Albert Zefanya Nompetus dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 18 Undang – undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa divonis Pidana penjara 6 tahun 6 bulan, membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 918.178.585,- (sembilan ratus delapan belas juta seratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus delapan puluh lima rupiah) Subs 3 tahun 3 bulan pidana penjara, Denda Rp. 250.000.000 Subs 6 bulan pidana kurungan, membayar Biaya Perkara Rp. 5.000. Barang Bukti tetap terlampir dalam berkas perkara. (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
