Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Temani Nenek Mencuci, Balita di Amfoang Timur Tenggelam di Saluran Irigasi

kabar-independen.com
IMG 20220416 WA0012

Oelamasi, KI – Temani sang nenek mencuci pakaian, seorang Balita berusia 18 bulan di Amfoang Timur Kabupaten Kupang – NTT tenggelam di saluran irigasi.

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH melalui Paur Humas Aiptu Lalu Rohandy Hidayat, Sabtu (16/04/2022) mengatakan, kejadian naas terjadi pada hari Sabtu (16/04/2022) sekitar pukul 10.00 Wita di Desa Netemnanu Selatan.

Korban berinisial EDAB (18 bulan) ditemukan sudah tidak bernyawa setelah terseret arus irigasi sejauh 800 meter.

Awalnya korban menemani sang nenek mencuci pakaian dibelakang rumah yang lokasinya berdekatan dengan saluran irigasi. Korban saat itu sedang asik bermain air dalam ember saat neneknya pergi membilas pakaian di sumur. Saat sang nenek usai membilas pakaian, korban sudah tidak berada ditempat awal.

Baca Juga :  Tidak Terima Ditegur Saat Ambil Kelapa, Pemilik Kelapa Tewas Terbunuh

Dua orang saksi kemudian mencari dimana keberadaan korban. Tiba di TKP, seorang saksi melihat melihat kaki korban dan spontan langsung mengangkat korban dari dalam air.

Selanjutnya kedua saksi membawa korban ke rumah neneknya menggunakan motor, korban langsung dibawa ke Puskesmas Oepoli untuk mendapatkan pertolongan.

Baca Juga :  Polres Kupang Berhasil Ringkus Pelaku Pengeroyokan Rinto Mbatu

Saat kejadian terjadi, saluran irigasi dalam keadaan penuh air dengan kedalaman sekitar 1 meter, korban tersangkut di tumpukan sampah.
Jarak titik Awal Korban sampai dengan TKP penemuan Korban sekitar 800 meter.

Informasi dari pihak keluarga bahwa Korban akan di bawa ke rumah orang tuanya yang berada di Desa Besmarak Kecamatan Nekamese.

Pihak Keluarga Korban yang diwakili Oleh kakek korban Menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan tidak melanjutkan kasus serta membuat Penolakan Autopsi. (Humas Polres Kupang)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.