Oelamasi, KI – Polsek Kupang Tengah berhasil tangkap pelaku pungutan liar (Pungli) di Pantai Panmuti Desa Noelbaki Kecamatan Kupang Tengah Sabtu (26/03/2022) siang.
Dipimpin Kapolsek Kupang Tengah IPTU Elpidus Kono Feka S.Sos, Polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku pungli berserta barang bukti berupa uang hasil pungli,
Turut disita uang senilai ratusan ribu sisa hasil pungli yang sudah di belanjakan selain mengamankan para pelaku dan barang bukti Polsek Kupang Tengah juga mengamankan sajam berupa parang Sumba dari tangan salah satu pelaku yang mengaku baru saja kembali dari sawah.
Kedua pelaku berinisial MC (52) dan YN (50) beserta barang bukti langsung di bawa ke Polsek Kupang Tengah guna menjalani pemeriksaan
Sebelumnya aksi para pelaku yang melakukan pungki telah di muat di beberapa media online, dan menimbulkan keresahan kepada para pengunjung pantai Panmuti yang merupakan obyek wisata baru.
Ulah para pelaku sudah sangat meresahkan masyarakat yang ingin berwisata di pantai Panmuti menjadi terganggu.
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto SIK, MH. melalui Kapolsek Kupang Tengah IPTU Elpidus Kono Feka S.Sos mengatakan, tindakan penangkapan terhadap para pelaku sebagai respon dari pemberitaan di beberapa media online mengenai adanya tindakan pungli yang di lakukan dua pelaku. Serta untuk menjaga keamanan dan ketertiban dari tindak kejahatan jalanan dan aksi premanisme di wilayah hukum Polsek Kupang Tengah,
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
