Oelamasi, KI – Polres Kupang dalam waktu singkat berhasil mengungkap serta menangkap dua orang tersangka kasus pencurian ternak sapi di wilayah hukum Polsek Takari dan Polsek Fatuleu.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni menjerat ternak sapi di ladang pengembalaan kemudian memalsukan atau membuat tanda cap baru dan potongan telinga.
Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, M.Si didampingi Kasat Reserse Kriminal AKP Nofi Posu, SH, Kapolsek Takari mengatakan, dua tersangka yang berhasil di amankan berinisial NL dan BL.
Tempat Kejadian Perkara kedua kasus ini terjadi di Desa Poto Kecamatan Fatuleu Barat dan Desa Hueknutu Kecamatan Takari Kabupaten Kupang – NTT.
Modus yang dilakukan oleh kedua tersangka dengan cara menjerat sapi menggunakan tali, kemudian sapi yang berhasil dijerat dibawa ke rumah dan tersangka membuat cap baru pada punggung sapi serta membuat potongan telinga baru atau hetis.
Ia berharap langkah yang dilakukan Polres Kupang dapat menciptakan situasi dan kondisi Kambtibmas semakin kondusif.
“Kami tidak akan segan – segan untuk memberikan hukuman maksimal supaya tidak ada lagi pencurian sapi,”Beber Kapolres Kupang.
Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Pencurian dengan pemberatan dan Pasal 263 KUHP pemalsuan dokumen, keduanya diancam dengan hukuman diatas 5 (lima) tahun penjara. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.