Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres Kupang Tahan Dua Tersangka Kasus Pencurian Sapi

kabar-independen.com
IMG 20211001 120409 scaled

Oelamasi, KI – Polres Kupang dalam waktu singkat berhasil mengungkap serta menangkap dua orang tersangka kasus pencurian ternak sapi di wilayah hukum Polsek Takari dan Polsek Fatuleu.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni menjerat ternak sapi di ladang pengembalaan kemudian memalsukan atau membuat tanda cap baru dan potongan telinga.

Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, M.Si didampingi Kasat Reserse Kriminal AKP Nofi Posu, SH, Kapolsek Takari mengatakan, dua tersangka yang berhasil di amankan berinisial NL dan BL.

Baca Juga :  Pemerintah Desa Huilelot Bantu Perlengkapan Sekolah, Wujud Peduli Pendidikan

Tempat Kejadian Perkara kedua kasus ini terjadi di Desa Poto Kecamatan Fatuleu Barat dan Desa Hueknutu Kecamatan Takari Kabupaten Kupang – NTT.

Modus yang dilakukan oleh kedua tersangka dengan cara menjerat sapi menggunakan tali, kemudian sapi yang berhasil dijerat dibawa ke rumah dan tersangka membuat cap baru pada punggung sapi serta membuat potongan telinga baru atau hetis.

Baca Juga :  Sosok Mayat Laki-laki ditemukan Warga Desa Oemolo di Kali Noelmina

Ia berharap langkah yang dilakukan Polres Kupang dapat menciptakan situasi dan kondisi Kambtibmas semakin kondusif.

“Kami tidak akan segan – segan untuk memberikan hukuman maksimal supaya tidak ada lagi pencurian sapi,”Beber Kapolres Kupang.

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Pencurian dengan pemberatan dan Pasal 263 KUHP pemalsuan dokumen, keduanya diancam dengan hukuman diatas 5 (lima) tahun penjara. (Jessy)