Polres Kupang Siap Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Kupang

IMG 20221104 184235

Oelamasi, KI – Polres Kupang dalam waktu tidak terlalu lama akan segera menetapkan tersangka untuk dua kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Kupang.

Dua kasus dugaan korupsi dimaksud yakni pelaksanaan pemeliharaan tanaman I reboisasi intensif seluas 540 hektar di Noelmina tahun 2020 serta kasus dugaan gratifikasi pengukuran tanah di Kecamatan Amfoang Utara.

“Saya minta nanti minggu depan kita ekspos satu kasus korupsi di dinas kehutanan dan kasus gratifikasi,’ujar Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH, Jumat 04/11/2022) saat coffe morning bersama awak media desk Polres Kupang.

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH mengatakan kasus dugaan gratifikasi di Amfoang Utara terjadi sejak tahun 2018, kasus ini terungkap karena adanya laporan dari masyarakat setempat. Sebelum akhir tahun 2022 akan segera di tetapkan tersangka.

Menurut Kapolres Kupang, untuk kasus dugaan korupsi kehutanan dalam waktu dekat akan segera di ekspos ke publik termasuk tersangkanya yang sudah ditetapkan oleh penyidik Reskrim.

Kasat Reskrim Iptu Lufthi D Aditya, S.TK, SIK, MH menjelaskan, kasus dugaan korupsi pelaksanaan pemeliharaan tanaman I reboisasi intensif seluas 540 hektar di Noelmina tahun 2020 memasuki tahap I yaitu melengkapi berkas perkara.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung

Exit mobile version