Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres Kupang Siap Berantas Praktek Pungutan Liar dan Judi

kabar-independen.com
IMG 20220803 WA0002

Oelamasi, KI – Kapolres Kupang dengan tegas menyatakan siap berantas semua praktek perjudian baik secara online maupun konvensional. Hal yang sama juga akan dilakukannya terhadap praktek Pungutan Liar.

Mengutip tribratanewskupang.com, penegasan Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH menindaklanjuti perintah tertulis Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH dihadapan tiga ratus orang personilnya, Senin (22/08/2022) menegaskan kepada seluruh anggota menjalankan atensi pimpinan Polri dengan melakukan hal-hal yang tidak bertentangan dengan hukum.

Hal utama yang ditekankan soal pungutan liar (Pungli). Pada poin ini Kapolres menekankan agar tidak ada praktek pungli yang dilakukan anggota Polres Kupang kapanpun dan apapun bentuknya.

Baca Juga :  Bertemu Anggota DPRD, Warga Pukdale Mengadu Tentang Hal ini.

Perjudian apapun bentuknya baik online maupun konvensional harus ditindak tegas. Kapolri tidak akan memberikan toleransi. Apabila ada keterlibatan akan dicopot  baik itu Kapolres, Direktur hingga Kapolda dan juga pejabat Mabes.

Orang nomor satu di Polres Kupang ini menekankan secara khusus kepada Kasat Reskrim untuk menindak tegas semua bentuk perjudian di Kabupaten Kupang terutama judi online.

“Sesuai arahan Kapolri,  saya perintahkan Kasat Reskrim dan Kapolsek jajaran  untuk mengungkap kasus perjudian online maupun konvensional beserta bandarnya,”tegas Kapolres Irwan.

“Silahkan lapor Polisi, nanti akan ditindaklanjuti, ” tambah.

Untuk diketahui bahwa saat ini Polres Kupang tengah melakukan patroli Siber guna mengantongi bentuk perjudian online dan juga operasi perjudian konvensional yang ada di Kabupaten Kupang.

Baca Juga :  Kuota Beasiswa PIP Meningkat, Kepala SD Inpres Puluthie : Ini Program Baik

Selain Pungutan liar dan judi, berikut ini beberapa arahan Kapolres Kupang menindaklanjuti perintah tertulis Kapolri STR/375/VIII/2022.

Pertama, atensi untuk semua jajaran agar mengikuti apa yang menjadi keluhan di wilayahnya  utamanya hal-hal yang secara kasat mata terlihat namun jangan sampai kita tidak respon karena pembiaran.

Kedua, penyalahgunaan Narkoba, Penyalahgunaan BBM dan Elpiji. Ketiga kembalikan kepercayaan masyarakat kepada institusi segera mungkin dan pengaduan masyarakat via aplikasi Dumas Propam Presisi secara  adil dan tanpa arogansi.

Penekanan ini dilakukan demi menjaga nama baik Polri yang telah baik namun akhir-akhir ini kembali terjerembab akibat ulah oknum-oknum yang tidak menjaga kode etik Polri dalam tugas sehari-hari. (Sumber : tribratanewskupang.com/Jessy)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.