Oelamasi, KI – Kepolisian Resor Kupang menggelar operasi dengan sandi Bina Waspada Turangga tahun 2022 selama 12 hari terhitung mulai tanggal 17 – 31 Oktober 2022 di seluruh wilayah hukum Polres Kupang.
Mengutip Tribratanewskupang.com, Senin (17/10/2022), untuk mempersiapkan operasi ini, Polres Kupang telah melaksanakan latihan pra operasi bertempat di lapangan tembak Stefanus Pekuwali yang dipimpin langsung Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH yang diwakilkan kepada Waka Polres Kupang Kompol Andri Setiawan S.H., S.I.K di dampingi Kabag Ops Polres Kupang AKP Yulianus Lau.
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH menjelaskan, operasi Bina Waspada Turangga dilakukan dalam rangka mencegah, meminimalisir dan menanggulangi berkembangnya paham radikalisme, anti Pancasila, dan Intoleransi Antar Umat Beragama sehingga tercipta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.
Kapolres Irwan menjelaskan bahwa operasi melibatkan personil gabungan dari fungsi Binmas, Reskrim, Intelkam, dan Sabhara serta Bagiops dengan menyasar kelompok usia sekolah, tokoh agama dan masyarakat serta kelompok masyarakat.
“Operasinya kami akan lakukan secara merata di seluruh wilayah hukum Polres Kupang dengan melibatkan personil gabungan beberapa fungsi, bagian dan satuan Polres Kupang, Operasi ini kami sasar kelompok anak usia sekolah, tokoh agama dan masyarakat serta kelompok-kelompok masyarakat yang ada,”ujar Kapolres Kupang.
Kapolres Irwan juga menjelaskan bahwa tujuan operasi ini adalah mencegah berkembangnya paham-paham radikal, anti Pancasila dan intoleransi antar umat beragama demi terciptanya suasana yang kondusif.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut adalah para Pejabat Utama Polres Kupang serta seluruh personil yang dilibatkan dalam surat perintah Kapolres.
Giat berakhir Pukul 10.15 wita selama giat berlangsung situasi berjalan dengan aman tertib dan terkendali. (Sumber : Tribratanewskupang.com)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.