Menindaklanjuti laporan tersebut Unit Reskrim Kupang Tengah bergerak cepat melakukan pengembangan dan mengetahui keberadaan pelaku yang berada di wilayah Amfoang Barat Laut.
“Berdasarkan informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Kupang Tengah berkoordinasi dengan Polsek Amfoang Utara untuk mengamankan pelaku,”ujar Elpidus.
Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya telah menggelapkan sepeda motor Honda Beat Dengan Nopol DH 3493 BZ milik korban Amarol Amal. Pelaku saat ini sudah di tahan di Rutan Polres Kupang untuk diproses secara Hukum.
Terhadap perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun. (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
