Melihat banyaknya calon kepala desa yang ikut bersaing menurutnya bisa berpotensi pada kerawanan gangguan kamtibmas manakala ada calon yang akan melancarkan aksi protes kepada panitia penyelenggara dengan didukung militansi masa pendukung.
Namun menurutnya hal ini bisa diatasi apabila Polri dengan didukung instansi terkait dan TNI bisa melaksanakan tugas pengamanan secara koefisien dan efektif.
“Jumlah yang banyak ini bisa berpotensi pada gangguan kamtibmas saat Pilkades nanti, namun apabila dilakukan pengamanan yang koefisien dan efektif, kerawanan itu pasti dengan sendirinya hilang,” terangnya.
Lebih lanjut juga dia mendeskripsikan karakteristik wilayah Kabupaten Kupang sebagai Kabupaten Kepulauan yang sulit dijangkau kendaraan bisa menjadi kendala dalam pendistribusian logistik. Untuk itu ia menekankan bahwa pergeseran pasukan akan dilakukan pada H-2 pada TPS yang jauh dan H-1 pada TPS yang dekat.
Penerapan sistim pengamanan yang dilakukan berdasarkan dua kriteria, yaitu Kriteria Rawan dan kriteria Sangat Rawan.
Pada kriteria rawan ia akan menerapkan pola 2:4;1 yang artinya ada 2 Polisi dan 4 linmas pada satu TPS sedangkan pada Kriteria Sangat rawan ia akan menerapkan pola 4, 6;1 yang artinya 4 Polisi dan 6 linmas pada satu TPS dengan total anggota Polri yang melakukan pengamanan sebanyak 232 personil dan personil Linmas sebanyak 380 personil.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
