Oelamasi, KI – Penyidik Polsek Kupang Tengah dibawah Komando Kapolsek Iptu Nyoman Gurina Mariana, SH, MH limpahkan tersangka berikut barang bukti (Tahap II) kasus dugaan persetubuhan terhadap anak ke Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Kamis (14/09/2023) siang.
Mengutip Tribratanewskupang.com, Sabtu (16/09/2023), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Kabupaten Kupang, maka tahap selanjutnya yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Setelah melalui serangkaian penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap Kejakasaan Negeri Kabupaten Kupang dengan nomor: B-827 A/ N.3.25 /Eku.1 / 08 / 2023, tanggal 30 Agustus 2023. Tersangka dalam kasus ini berinisial BSS.
Tahap II ini berlangsung dikantor Kejari Kabupaten Kupang di Oelamasi dan diterima Jaksa Penuntut Umum Kasie Datun Agustina K. Dekuanan, SH, MH.
Tersangka BSS diduga kuat telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi pada tanggal 26 Juni 2022 lalu. Korban dalam kasus tindak pidana yang diduga dilakukan oleh BSS bernama Mawar (nama korban disamarkan).
Tersangka BSS disangka melanggar ketentuan pasal 81 ayat (1) dan/atau Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Turut hadir dalam penyerahan tersangka dan barang bukti ini penyidik pembantu Aipda Semuel Bani dan Bripka Karel Leo. (*/Tribratanewskupang.com)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.