Terkait dengan kronologis kejadian, Wakapolres Kupang menjelaskan, saat syukuran pesta perak perkawinan dirumah Nehemia Jibrael Mona, sekitar pukul 03.00 WITA terjadi keributan yang diduga kuat dilakukan oleh korban Abraham Nofu. Korban kemudian ditegur oleh salah satu terduga pelaku HS tetapi teguran itu tidak diterima baik oleh korban hingga korban memukul HS sebanyak 3 kali menggunakan tangannya tepat dipunggung bagian belakang HS. HS kemudian reflek membalas pukulan tersebut dan mengenai dada korban sebanyak 2 kali.
Selanjutnya datang terduga pelaku lain berinisial MDM dan langsung memukul korban 1 kali yang mengenai wajah bagian kiri korban. Saat berlangsung acara itu, turut hadir satu anggota Polri yang bertugas di Pos Polisi Barate berinisial JB yang melihat keributan antara korban dan para terduga pelaku.
Anggota Polri ini berusaha menegur korban agar tidak membuat keributan, namun sikap korban tidak menerima teguran itu, malahan korban melawan dengan menarik kerah baju anggota Polri berinisial JB. Korban kemudian diamankan dengan cara kedua tangan korban diborgol pada salah satu tiang rumah sembari JB berusaha keras membubarkan kerumunan massa.
Saat korban diborgol itulah, salah seorang terduga pelaku kembali memukul korban sebanyak 2 kali di dada bagian kiri yang mengakibatkan korban lemas di tempat kejadian perkara. Saat bersamaan para terduga pelaku diamankan dan dibawa ke kantor polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
