Pemilik Anakan Pisang Cavendish Minta APH Dalami Indikasi Korupsi di Distan Kabupaten Kupang

IMG 20240131 095727

Menurut Yondris Tuka, SH. salah satu tim Advokat LBH Surya NTT Perwakilan Kabupaten Kupang, Sabtu (20/01/2024) tegas mengatakan, tidak benar GT sebagai orang yang menyuruh mengambil anakan pisang milik korban Yohanes Yap. Justru sebaliknya GT adalah orang yang berulang kali melarang agar tidak boleh mengambil anakan pisang tersebut apabila tidak ada komunikasi dengan korban selaku pemilik. Hal ini dibuktikan adanya chatingan antara GT dengan AJ selaku Kepala Dinas Pertanian.

Orang yang diduga kuat menyuruh mengambil pisang milik korban kata tim penasehat hukum adalah AJ selaku kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kupang. Hal tersebut disampaikan langsung oleh ibu A penjaga kebun pisang cavendish milik korban.

Lebih lanjut menurutnya, ketika itu RM dan R bersama dengan beberapa orang lainnya yang tidak dikenal oleh ibu A datang ke lokasi anakan pisang dan RM menyampaikan bahwa mereka datang untuk mengambil anakan pisang atas perintah dari AJ yang katanya sudah berkomunikasi dengan Bos atau pemilik pisang.

Hal menarik dikemukakan oleh tim kuasa hukum bahwa anakan pisang dalam kasus yang menjerat GT merupakan proyek pengadaan Dinas Pertanian yang tidak ada hubungan apapun dengan GT sehingga sungguh sangat aneh ketika GT ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung

Exit mobile version