Kupang, KI – Oknum Kepala SD Inpres Sulamu Kabupaten Kupang – NTT terancam Hukuman 4 tahun penjara lantaran gunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk kepentingan pribadi membeli minuman keras dan rokok.
Dalam keterangannya, Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP W. Agha Ari Septyan. S, SIK, Senin (28/03/2022) diruang kerjanya mengatakan, tersangka berinisial MDYM diduga kuat melakukan
Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan kewenangan dlm pengelolaan Dana Bos pada SD Inpres Sulamu T.A.2012 – 2013.
SD Inpres Sulamu tahun 2012 menerima dana BOS senilai Rp 126.150.000 yang cairkan IV Triwulan. Sedangkan tahun 2013 sebesar Rp 121.800.000 yang juga dicairkan IV Triwulan.
Kepala SD Inpres Sulamu berinisial MDYM sebagai penanggungjawab tidak transparan mengelola dan BOS sebagaimana ditentukan dalam Juknis bahwa penggunaan dana BOS di Sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah yang dibuat secara tertulis dalam bentuk Berita Acara dan ditanda tangani oleh seluruh peserta rapat.
Namun, amanat dalam Juknis diabaikan oleh MDYM, tidak pernah ada pengumuman besar dana yang diterima dan dikelola dan rencana penggunaan dana BOS (RKAS) di papan pengumuman sekolah yang ditanda tangani oleh Kepala sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah. Tidak pernah mengumumkan penggunaan dana BOS di papan pengumuman, tidak memasang spanduk disekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
