Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Niat Seorang Gadis Kabur Ke Kalimantan digagalkan Polsek Sulamu

kabar-independen.com
BP Gadis asal Sulamu (tengah) yang berniat kabur ke Kalimantan berhasil digagalkan Polsek Sulamu. (Foto : Humas Polres Kupang)

Oelamasi, KI – Niat seorang Gadis berinisial BP (18 tahun) menemui teman laki-lakinya di Kalimantan berhasil di gagalkan oleh anggota Polsek Sulamu.

BP nekat kabur ke Kalimantan menemui teman lelaki yang baru dikenalnya melalui jejaring media sosial Lithmatch.

Mengutip tribratanewskupang.com, BP kabur dari rumahnya pada hari Selasa (21/03/2023) dengan menumpang mobil pickup menuju Kota Kupang.

Tiba di Kota Kupang, BP lalu membeli tiket Pelni KM Tidar tujuan Balikpapan tanggal 24 Maret 2023. Sembari menunggu jadwal keberangkatan, BP menginap di Hotel Kelimutu Kota Lama Kupang.

Baca Juga :  Genggam Parang Terhunus, Puluhan Orang di Desa Pakubaun Turun ke Jalan

Mengetahui BP kabur dari rumah, Kedua orang tua langsung melapor ke Polsek Sulamu dan atas laporan itu Kapolsek Sulamu Ipda Berthoanus Apelaby menugaskan anggotanya melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan BP.

Lokasi terakhir BP akhirnya diketahui sedang berada di Kota Kupang melalui signal titik lokasi Handphone. Tak butuh lama, polisi langsung menjemput BP dan menyerahkan kembali kepada kedua orang tuanya.

Dari tangan BP disita satu lembar tiket KM Tidar atas nama BP dengan tujuan penyeberangan Balikpapan, Kalimantan Timur.

Baca Juga :  Polres Kupang Ungkap Tiga Kasus Kejahatan, Salah Satunya Kasus Persetubuhan Terhadap Anak

Kapolres Kupang AKBP FX. Irwan Arianto, S.I.K, M.H membenarkan adanya laporan tersebut dan anak yang dilaporkan telah ditemukan.

” Ya benar, laporan itu kami terima hari Senin tanggal 20 Maret 2023 lalu, dan setelah kami lakukan pencarian, BP berhasil ditemukan sedang menginap di Hotel Kelimutu menunggu jadwal keberangkatan korban,”terangnya.

Kini BP sudah kembali bersama orang tuanya menjalankan rutinitasnya sebagai pelajar salah satu sekolah negeri di Sulamu.(Sumber : tribratanewskupang.com/Jessy).

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.