Oelamasi, KI – Nasib oknum anggota DPRD Kabupaten Kupang berinisial YS kini diujung tanduk, pasalnya Kasat Reskrim Polres Kupang secara tegas membantah menerima uang dari oknum tersebut dalam kasus ijazah palsu Kepala Desa Rabeka, Kecamatan Amarasi Timur.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Elpidus Kono Feka, Senin (30/10/2023) kepada awak media diruang kerjanya, secara tegas mengatakan dirinya tidak pernah menerima uang dari YS oknum anggota DPRD.
Proses penangguhan penahanan terhadap tersangka Kepala Desa Rabeka dalam kasus ijazah palsu dikabulkan tetapi jaminannya bukan berupa uang melainkan orang dan dalam hal ini istri tersangka sendiri.
Penangguhan penahanan kata Elpidus Kono Feka, telah sesuai ketentuan hukum acara pidana pasal 31 ayat (1), dimana penangguhan atas dasar permohonan tersangka dan dapat diberikan dengan jaminan orang atau uang. Jika jaminannya dalam bentuk uang, bukan diserahkan ke penyidik melainkan dititipkan pada panitera untuk selanjutnya diserahkan ke kas negara bila tersangka melarikan diri.
Pernyataan Kasat Reskrim ini menanggapi informasi yang beredar bahwa oknum YS menyerahkan sejumlah uang kepadanya untuk tujuan penangguhan penahanan terhadap Kepala Desa Rabeka.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
