“Pengadilan tidak pernah memerintahkan untuk membayar GOR, terjadi gugatan dan ada mediasi dan disitu terjadi perdamaian maka pengadilan mengikuti, itu bukan keputusan pengadilan, kalau keputusan pengadilan tentu ada buka pokok perkara,”tandasnya.
Anton Natun juga mengatakan, Kapolres Kupang yang beru tentunya telah memahami betul kasus ini berdasarkan pendalaman keterangan dari saksi-saksi serta alat bukti yang juga telah dikumpulkan.
Menurutnya, Kapolres Kupang bersama jajarannya sudah pasti tahu apa yang harus dilakukannya. Ia berharap Polres Kupang berani mengatakan salah jika itu salah dan benar bila itu juga benar.
Selaku mitra Pemerintah Kabupaten Kupang, Anton Natun memberi apresiasi terhadap peresmian GOR di Desa Oelnasi Kecamatan Kupang Tengah – NTT.
Sementara itu, Ketua Badan Anggaran sekaligus Ketua DPRD Daniel Taimenas yang dikonfirmasi, Sabtu (13/05/2023) di Sekretariat DPC Golkar di Kelurahan Babau Kecamatan Kupang Timur membenarkan jika DPRD telah sepakat menganggarkan dana untuk pembayaran GOR.
Daniel Taimenas menegaskan, DPRD memang telah setuju mengalokasikan anggaran, tetapi catatannya utamanya adalah pemerintah silahkan membayar asalkan sesuai dengan amanat regulasi yang berlaku. (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
