“Bagaimana sampai dalam pencairan menggunakan saya punya nama dan tandatangan, di kuitansi itu saya sebagai ketua pengelola yang menerima uang 100 juta dari bendahara kecamatan, saya tidak pernah tandatangan juga tidak pernah ada pembentukan tim swakelola, tandatangan saya itu dipalsukan,”ujarnya tegas.
Ia mencurigai ada oknum tertentu di Kantor Camat Kupang Barat sudah berani mencatut dan memalsukan tandatangannya, ia tidak dapat memastikan siapa oknum nakal tersebut tetapi yang ia pastikan bahwa pihak yang terlibat dalam seluruh proses pekerjaan adalah pihak Kecamatan Kupang Barat.
Sementara itu, Camat Kupang Barat Kabupaten Kupang-NTT memberi klarifikasi terkait dugaan pemalsuan tandatangan Ketua Tim swakelola proyek sumur bor di Kelurahan Oenesu senilai 200 juta rupiah.
Kepada awak media diruang kerjanya, Senin (07/08/2023), Camat Kupang Barat Yusak A. Ulin menegaskan bukan dirinya yang melakukan pemalsuan tandatangan. Walau tidak melakukan pemalsuan tetapi tindakan itu pun diketahui olehnya.
Dugaan pemalsuan tandatangan kata dia, dilakukan oleh oknum staf yang menjabat sebagai salah satu Kasubag berinisial EA. Langkah yang dilakukan itu hanya untuk tujuan menyelamatkan proses pencairan dana proyek yang kian mepet waktu pencairannya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
