”Kami mengimbau dengan tegas agar seluruh pihak yang masih melakukan pembuatan senjata api rakitan segera menghentikan kegiatannya. Jika masih ditemukan, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolda.
Kapolda secara khusus menyoroti maraknya home industry (industri rumahan) yang memproduksi senjata api ilegal. Ia meminta para pemilik dan pengelola usaha tersebut untuk sadar akan konsekuensi hukum yang akan dihadapi.
”Pada kesempatan ini saya mengimbau kepada seluruh pemilik home industry pembuatan senjata api rakitan agar menghentikan kegiatannya. Jangan sampai aktivitas tersebut justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Selain langkah represif melalui penegakan hukum, Polda NTT berkomitmen untuk terus mengedepankan upaya preventif dan edukasi terkait bahaya kepemilikan senjata ilegal.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
