Adapun total luas tanah yang masuk dalam kawasan pilar diperkirakan kurang lebih 50 hektar.
“Jadi kami bersyukur dan berterima kasih kepada pihak Polda NTT yang dengan luar biasa telah membantu melalui penerimaan laporan yang dimasukan. Kami sangat mendukung kerja Kepolisian, terlebih di masa pemerintahan Presiden Jokowi ini sangat gencar melakukan pemberantasan mafia-mafia tanah di seluruh Indonesia,”Ujarnya.
Tobbyas mengaku, pendampingan yang dilakukan Tov Lawyers – Jakarta terhadap masyarakat Desa Silu dalam membuat laporan kepolisian ini, juga merupakan upaya preventif agar tidak terjadi gesekan antara sesama warga yang bisa menimbulkan konflik yang membahayakan.
Sementara Pelapor – Markus Jaelesi mengatakan, tanah miliknya adalah tanah yang sudah bersertifikat dan memiliki surat pajak. Untuk itu dirinya merasa sangat terganggu saat ada pihak yang melakukan pemasangan pilar tanpa permisi. Dirinya tidak tahu tujuan dan mafaat pemasangan pilar, sebab tidak ada sosialisasi dengan masyarakat.
“Jadi setelah kejadian pemasangan pilar, besoknya tanggal 21 Nopember 2021, kami segenap warga yang tanahnya masuk dalam kawasan pilar menyatakan penolakan ke kantor desa Silu. Namun sampai hari ini kami tidak mendapat informasi lanjutan terkait penolakan atas pilar tersebut oleh pihak desa,”katanya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
