Selanjutnya, UU PPLH juga menyatakan pembukaan lahan dengan cara membakar hutan secara tegas meruapakan pelanggaran. Larangan tersebut diatur dalam Pasal 69 ayat (2) huruf h UU PPLH yang menyatakan “setiap orang dilarang melakukan perbuatan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar”. Namun, pada ayat Pasal ayat 2 menjelaskan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memperhatikan dengan sungguh sungguh kearifan lokal di daerah masing masing.
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH membenarkan adanya kegiatan tersebut demi tercapainya tujuan operasi BIna Karuna Turangga 2022.
“Sasaran kami adalah kelompok-kelompok masyarakat yang ada di desa yang kesehariannya bekerja sebagai petani, karena kelompok inilah yang akan melakukan aktivitas membuka lahan baru serta tujuan lainnya,” terang Kapolres Irwan.
Kelompok masyarakat yang ditemui menerima dengan baik sosialisasi yang diberikan dan bersedia menjaga segala kemungkinan yang terjadi. (Sumber : tribratanewskupang.com/Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
