Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Polres Kupang Lakukan Hal ini!

IMG 20220803 150906

Selanjutnya, UU PPLH juga menyatakan pembukaan lahan dengan cara membakar hutan secara tegas meruapakan pelanggaran. Larangan tersebut diatur dalam Pasal 69 ayat (2) huruf h UU PPLH yang menyatakan “setiap orang dilarang melakukan perbuatan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar”. Namun, pada ayat Pasal ayat 2 menjelaskan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memperhatikan dengan sungguh sungguh kearifan lokal di daerah masing masing.

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH membenarkan adanya kegiatan tersebut demi tercapainya tujuan operasi BIna Karuna Turangga 2022.

“Sasaran kami adalah kelompok-kelompok masyarakat yang ada di desa yang kesehariannya bekerja sebagai petani, karena kelompok inilah yang akan melakukan aktivitas membuka lahan baru serta tujuan lainnya,” terang Kapolres Irwan.

Kelompok masyarakat yang ditemui menerima dengan baik sosialisasi yang diberikan dan bersedia menjaga segala kemungkinan yang terjadi. (Sumber : tribratanewskupang.com/Jessy)
 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung

Exit mobile version