Oelamasi, KI – Memasuki musim kemarau tahun 2022 sangat rentan terjadinya aksi pembakaran hutan dan lahan tidur. Untuk mencegah terjadinya bahaya kebakaran, maka Personil Polres Kupang mulai gencar melakukan operasi dengan sandi Bina Karuna Turangga 2022..
Dalam operasi yang digelar tersebut, anggota Polres Kupang turun ke Desa untuk mensosialisasikan Undang – undang tentang Kebakaran Hutan dan Lahan.
Seperti yang dilakukan oleh Aipda Muhammad Hamid, Aipda Gurden Baok, Bripka Djitro Nggi Tallomanafe, Aipda Ayub Laning dan Aipda Soleman Waluwanja mendatangi lokasi-lokasi Pokmas yang ada di wilayah Kecamatan Fatuleu dan Amarasi serta Amarasi Timur guna melakukan sosialisasi.
Dikutip dari tribratanewkupang.com, aturan hukum yang disosialisasikan adalah Undang – undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang – undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan Undang – undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.

Dalam UU Kehutanan disosialisasikan bahwa pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda. Pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 menerangkan pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Sedangkan pada Ayat 4 pasal tersebut menyatakan pelanggar karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












