Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Polres Kupang Lakukan Hal ini!

kabar-independen.com
IMG 20220803 150906

Oelamasi, KI – Memasuki musim kemarau tahun 2022 sangat rentan terjadinya aksi pembakaran hutan dan lahan tidur. Untuk mencegah terjadinya bahaya kebakaran, maka Personil Polres Kupang mulai gencar melakukan operasi dengan sandi Bina Karuna Turangga 2022..

Dalam operasi yang digelar tersebut, anggota Polres Kupang turun ke Desa untuk mensosialisasikan Undang – undang tentang Kebakaran Hutan dan Lahan.

Seperti yang dilakukan oleh Aipda Muhammad Hamid, Aipda Gurden Baok, Bripka Djitro Nggi Tallomanafe, Aipda Ayub Laning dan Aipda Soleman Waluwanja  mendatangi lokasi-lokasi Pokmas yang ada di wilayah Kecamatan  Fatuleu dan Amarasi serta Amarasi Timur guna melakukan sosialisasi.

Dikutip dari tribratanewkupang.com, aturan hukum yang disosialisasikan adalah Undang – undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang – undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan Undang – undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.

Baca Juga :  Korban Lakalantas divonis Covid, Keluarga Marah dan Bawa Pulang Jenazah
PhotoCollage 1659510280341
Personil Polres Kupang saat melakukan sosialisasi kepada masyarakat di desa tentang bahaya dan sanksi hukum terkait kebakaran hutan dan lahan.

Dalam UU Kehutanan disosialisasikan bahwa pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda. Pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 menerangkan pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Sedangkan pada Ayat 4 pasal tersebut menyatakan pelanggar karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Selanjutnya, UU PPLH juga menyatakan pembukaan lahan dengan cara membakar hutan secara tegas meruapakan pelanggaran. Larangan tersebut diatur dalam Pasal 69 ayat (2) huruf h UU PPLH yang menyatakan “setiap orang dilarang melakukan perbuatan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar”. Namun, pada ayat Pasal ayat 2 menjelaskan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memperhatikan dengan sungguh sungguh kearifan lokal di daerah masing masing.

Baca Juga :  Polres Kupang Tangkap Tersangka Pencurian Gudang Farmasi, Obat di Jual Ke Takari

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH membenarkan adanya kegiatan tersebut demi tercapainya tujuan operasi BIna Karuna Turangga 2022.

“Sasaran kami adalah kelompok-kelompok masyarakat yang ada di desa yang kesehariannya bekerja sebagai petani, karena kelompok inilah yang akan melakukan aktivitas membuka lahan baru serta tujuan lainnya,” terang Kapolres Irwan.

Kelompok masyarakat yang ditemui menerima dengan baik sosialisasi yang diberikan dan bersedia menjaga segala kemungkinan yang terjadi. (Sumber : tribratanewskupang.com/Jessy)