Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Polres Kupang Lakukan Hal ini!

kabar-independen.com
IMG 20220803 150906

Oelamasi, KI – Memasuki musim kemarau tahun 2022 sangat rentan terjadinya aksi pembakaran hutan dan lahan tidur. Untuk mencegah terjadinya bahaya kebakaran, maka Personil Polres Kupang mulai gencar melakukan operasi dengan sandi Bina Karuna Turangga 2022..

Dalam operasi yang digelar tersebut, anggota Polres Kupang turun ke Desa untuk mensosialisasikan Undang – undang tentang Kebakaran Hutan dan Lahan.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin produk anda tampil disini? Klik Disini!!!

Seperti yang dilakukan oleh Aipda Muhammad Hamid, Aipda Gurden Baok, Bripka Djitro Nggi Tallomanafe, Aipda Ayub Laning dan Aipda Soleman Waluwanja  mendatangi lokasi-lokasi Pokmas yang ada di wilayah Kecamatan  Fatuleu dan Amarasi serta Amarasi Timur guna melakukan sosialisasi.

Baca Juga :  Polres Sumba Barat Tahan Tiga Tersangka Kasus Penyerangan Suku Muritana Sumba Tengah

Dikutip dari tribratanewkupang.com, aturan hukum yang disosialisasikan adalah Undang – undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang – undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan Undang – undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.

PhotoCollage 1659510280341
Personil Polres Kupang saat melakukan sosialisasi kepada masyarakat di desa tentang bahaya dan sanksi hukum terkait kebakaran hutan dan lahan.

Dalam UU Kehutanan disosialisasikan bahwa pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda. Pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 menerangkan pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Sedangkan pada Ayat 4 pasal tersebut menyatakan pelanggar karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung