Oelamasi, KI – Memasuki musim kemarau tahun 2022 sangat rentan terjadinya aksi pembakaran hutan dan lahan tidur. Untuk mencegah terjadinya bahaya kebakaran, maka Personil Polres Kupang mulai gencar melakukan operasi dengan sandi Bina Karuna Turangga 2022..
Dalam operasi yang digelar tersebut, anggota Polres Kupang turun ke Desa untuk mensosialisasikan Undang – undang tentang Kebakaran Hutan dan Lahan.
Seperti yang dilakukan oleh Aipda Muhammad Hamid, Aipda Gurden Baok, Bripka Djitro Nggi Tallomanafe, Aipda Ayub Laning dan Aipda Soleman Waluwanja mendatangi lokasi-lokasi Pokmas yang ada di wilayah Kecamatan Fatuleu dan Amarasi serta Amarasi Timur guna melakukan sosialisasi.
Dikutip dari tribratanewkupang.com, aturan hukum yang disosialisasikan adalah Undang – undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang – undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan Undang – undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.
Dalam UU Kehutanan disosialisasikan bahwa pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda. Pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 menerangkan pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Sedangkan pada Ayat 4 pasal tersebut menyatakan pelanggar karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Selanjutnya, UU PPLH juga menyatakan pembukaan lahan dengan cara membakar hutan secara tegas meruapakan pelanggaran. Larangan tersebut diatur dalam Pasal 69 ayat (2) huruf h UU PPLH yang menyatakan “setiap orang dilarang melakukan perbuatan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar”. Namun, pada ayat Pasal ayat 2 menjelaskan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memperhatikan dengan sungguh sungguh kearifan lokal di daerah masing masing.
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH membenarkan adanya kegiatan tersebut demi tercapainya tujuan operasi BIna Karuna Turangga 2022.
“Sasaran kami adalah kelompok-kelompok masyarakat yang ada di desa yang kesehariannya bekerja sebagai petani, karena kelompok inilah yang akan melakukan aktivitas membuka lahan baru serta tujuan lainnya,” terang Kapolres Irwan.
Kelompok masyarakat yang ditemui menerima dengan baik sosialisasi yang diberikan dan bersedia menjaga segala kemungkinan yang terjadi. (Sumber : tribratanewskupang.com/Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.