Oelamasi, KI –Kepala Desa Oeniko Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang-NTT dinilai warga telah ingkar janji dan sengaja melakukan pembohongan publik.
Salah satu Warga Desa Oeniko yang enggan namanya dipublikasi saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Selasa (11/06) mengatakan, Kepala Desa Oeniko hingga saat ini ingkar terhadap janji yang diucapkannya pada saat kampanye dulu.
Saat itu kata warga, Dominggus Lole calon kepala desa berjanji saat kampanye bahwa jika dirinya terpilih sebagai Kepala Desa maka pajak bumi dan bangunan (PBB) seluruh warga akan dibayarkan dari uang pribadinya.
Bukan cuma itu, warga menyebutkan bahwa terdapat janji lainnya yakni akan membangun pagar pembatas antara daerah pemukiman dan pertanian sehingga bintang peliharaan tidak sembarang memasuki lahan pertanian.
“Dua hal itu menjadi visi dan misi Kepala Desa saat kampanye,”ujar warga yang enggan namanya di publikasikan.
Warga mengatakan, dua janji tersebut membuat mayoritas masyarakat menentukan pilihan politik pada Dominggus Lole yang akhirnya terpilih sebagai Kepala Desa dengan suara terbanyak mengalahkan calon lainnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.