Permintaan Pemerintah Pusat melalui BNPB saat itu yakni melengkapi data-data akurat dan seraya meminta tambahan dana untuk membantu korban kategori penyintas berikut perbaikan infrastruktur yang rusak parah akibat hantaman badai siklon tropis seroja .
Pemerintah Pusat kata Johanis Mase menyanggupi berapa pun nilai yang diminta oleh Pemerintah Kabupaten Kupang hanya demi untuk pelayanan kepada masyarakat korban, tetapi catatan pentingnya adalah harus didukung dengan data yang valid. Waktu yang diminta oleh Pemerintah Pusat hanya satu minggu terhitung setelah pertemuan tanggal 20 Desember 2023 lalu.
Politisi PDIP ini beranggapan mengapa persoalan seroja ini berlarut-larut dan terkesan tidak mampu di selesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Kupang, hal ini mengindikasikan bahwa data yang dihasilkan oleh BPBD tidak bagus dan selalu berubah-ubah tergantung kepentingan politik.
“data lama yang diajukan oleh BPBD masih ada di BNPB, kalau diberikan kesempatan satu minggu kemudian mengirimkan data baru, ini kan sangat kontradiktif dengan data yang dimiliki oleh BNPB, persoalannya ada di sini, sebab ini soal uang Negara kalau tidak didukung dengan data yang bagus maka mereka tidak akan mau kasih,”kata Johanis Mase.
Data yang dimaksudkan bukan hanya terhadap para korban seroja semata, tetapi juga soal kerusakan infrastruktur akibat hantaman badai dahsyat itu, bagaimana mau dibantu kalau data yang masuk itu data baru, data yang diminta adalah yang benar-benar korban seroja yang belum tersentuh bantuan, bukan kirim data baru lagi,”imbuhnya.
Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil pada tanggal 7 April 2024, maka lembaga DPRD tercatat sudah dua kali melayangkan surat kepada pemerintah di bawah komando Korinus Masneno ,”ungkapnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
