Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, M.Si dalam sambutannya mengatakan, masyarakat memiliki tanggungjawab yang sama guna mengatasi permasalahan diwilayahnya termasuk soal pandemi covid-19 yang telah memakan banyak korban jiwa.
Dikatakannya, pemberantasan penularan covid-19 butuh penanganan ekstra, butuh kerjasama serta kesadaran bersama memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten Kupang.
“KPN ini bukan program untuk Polisi dan TNI, ini program bersama. Ada aturannya ada Instruksi Presiden, Instruksi Menteri Dalam Negeri, Edaran Gubernur serta Peraturan Bupati,”Ujar Kapolres Kupang.
Tujuan utama kata Kapolres, untuk memberikan kepastian dan peringatan bahwa pandemi ini ada, belum berakhir dan butuh penanganan serius.
Program ini harus memberi dampak bagi masyarakat, untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran covid melalui posko yang didirikan.
Keberadaan posko dengan cara – cara yang humanis, memberi himbauan, edukasi serta sosiisasi terus menerus hingga covid 19 teratasi
Pemerintah Desa juga perlu memikirkan sanksi sosial bagi masyarakat yang enggan taat pada pemerintah. Sanksi itu misalnya membersihkan halaman kantor desa atau rumah ibadah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
