Terpenting ujar dia, adanya penguatan kapasitas KPD berarti semakin baik pemahaman kelompok pemerhati Sesa sehingga melalui mereka bisa memberitahukan kepada masyarakat pada umumnya terkait dengan syarat yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang butuh bantuan sosial dan perlindungan sosial .
Adapun Thema kegiatan yaitu peningkatan kapasitas PKD tentang mekanisme penanganan kasus , pendampingan rujukan korban kekerasan ke layanan. (Semi)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
