Kupang, KI – Periode hingga bulan November 2022, PT Jasa Raharja NTT telah menyalurkan santunan kepada korban kecelakaan lalulintas sebesar Rp. 24.461.744.739 untuk total korban sebanyak 1.448 jiwa.
Kepala PT Jasa Raharja cabang NTT, Muhammad Hidayat, kepada awak media Kamis (29/12/2022) di Kupang menjelaskan, santunan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp. 16.650.000.000, santunan untuk korban luka – luka sebesar Rp. 7.240.417.697, untuk cacat tetap sebesar Rp.108.750.000, Biaya Penguburan Rp 54.000.000 dan Biaya Ambulance Rp.386.577.042.
Ia menjelaskan, jumlah santunan meningkat dibandingkan dengan periode Bulan November 2021 sebesar Rp. 20.552.838.040 dengan total korban 934 jiwa.
Sebagai perwujudan kehadiran Negara dalam berbagai sendi kehidupan masyarakat kata dia, pemerintah memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat pengguna moda transportasi baik umum maupun pribadi dari resiko kecelakaan. Pemerintah melalui PT. Jasa Raharja – member of Indonesia Financial Group (IFG), sebagai BUMN menyelenggarakan program perlindungan dasar kecelakaan angkutan umum dan lalulintas jalan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Setiap masyarakat yang menjadi korban kecelakaan berhak mendapatkan santunan sesuai ketentuan yang diatur oleh pemerintah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
