Oelamasi, KI – Anggota DPRD Kabupaten Kupang tinjau paket pekerjaan jalan lapisan penetrasi macadam Kuledoki – Asam Tiga sepanjang 1,5 kilometer di Kelurahan Naibonat Kecamatan Kupang Timur.
“Hari ini kita memastikan supaya pekerjaan ini sesuai dengan rencana,”ujar Mesak Mbura Anggota DPRD, Rabu (30/11/2022) di lokasi pekerjaan.
Sebagai seorang wakil rakyat, ia ingin memastikan pekerjaan jalan yang menghabiskan dana 1,4 miliar lebih dilaksanakan sesuai perencanaan serta memberi dampak positif bagi masyarakat sekitarnya.
Beberapa hal yang ditemukannya antara lain ketebalan timbunan pilihan dibeberapa titik tidak sama, agregat dibeberapa ruas perlu dipertebal apalagi pekerjaan dilakukan saat musim hujan sehingga dapat berpengaruh pada kualitas pekerjaan.
Dirinya ingin pastikan penggunaan agregat telah sesuai, spesifikasi pekerjaan pemasangan penahan bahu jalan sesuai dengan perencanaan. Diperlukan pembangunan saluran air, item ini sangat penting agar air hujan tidak merusak badan jalan.
Terkait kualitas pekerjaan, ia menegaskan agar pihak pelaksana bersama Dinas PUPR dapat memastikan kualitas pekerjaan berdasarkan hasil uji laboratorium, sebab secara kasat mata tidak bisa mengukur tingkat kualitas pekerjaan
“Sebagai anggota DPRD harus memastikan pekerjaan sesuai perencanaan, nanti kita sarankan kepada dinas dan kontraktor untuk melakukan uji laboratorium. Harus pastikan materia yang dipakai, ketebalan harus sesuai,”tegasnya.
Robby Sinlae Ketua RW.19 Kelurahan Naibonat mengatakan,.perlu ada perbaikan dibeberapa titik dan hal ini merupakan saran dari orang – orang yang paham betul soal teknis pekerjaan.
Ia berharap agar CV. Master Karya selaku pelaksana dapat memperbaiki kualitas pekerjaan agar jalan ini dapat digunakan oleh masyarakat dalam jangka waktu panjang.
“Kontrak berakhir tanggal 31 Desember 2022, harapan kami sebagai masyarakat kiranya pada akhir masa kontrak pekerjaan sudah harus selesai. Terimakasih kepada pemerintah dan DPRD yang sudah membantu masyarakat,”tandasnya. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.