Oelamasi, KI – Pintu gerbang SD GMIT Manumuti di Kelurahan Tarus Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang-NTT disegel oleh oknum yang mengaku sebagai pemilik tanah.
Pemerintah Kecamatan Kupang Tengah bergerak cepat melalui forum mediasi, berselang beberapa jam setelah aksi oleh pihak keluarga, telah berhasil dinetralisir.
Mediasi digelar di Kantor Lurah Tarus yang dihadiri oleh Camat Kupang Tengah beserta staf, Lurah Tarus, perwakilan ahli waris, Ketua Komite serta aparat keamanan Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
Robby Meok selaku Pelaksana tugas Camat Kupang Tengah usai mediasi, Senin (29/05/2023) di Kelurahan Tarus mengatakan, persoalan terkait dengan kepemilikan tanah di silahkan melalui proses hukum.
Robby Meok menegaskan, setiap aksi tidak boleh mengganggu proses belajar mengajar di SD GMIT Manumuti. Selaku wakil pemerintah, dirinya bersedia untuk memfasilitasi tercapainya kesepakatan bersama pihak keluarga dan Sinode GMIT.
“Kita minta silahkan berproses hukum, tapi ini kita minta untuk dibuka karena berkaitan dengan fasilitas pendidikan jadi proses belajar mengajar tetap jalan, jadi kita minta supaya dibuka, kalau terus tutup ini tempat justru berdampak hukum, kita saling menghargai hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat tapi tidak boleh menghambat proses belajar mengajar,”ujarnya.
Menurutnya, jika aksi penyegelan terus dibiarkan maka dipastikan banyak murid SD GMIT Manumuti dirugikan, tidak bisa mengikuti proses KBM apalagi menjelang pelaksanaan ujian kenaikan kelas.
Mediasi dihadiri oleh perwakilan keluarga Busu yang diwakili oleh Petrus Busu, pemerintah kecamatan, kelurahan Tarus serta aparat keamanan. Hasil mediasi bahwa keluarga ahli waris yang mengaku memiliki hak atas tanah menerima permintaan pemerintah, bersedia mengangkut kembali material tanah putih yang tertumpuk di depan gerbang sekolah serta menurunkan papan bertuliskan tanah ini disegel! Karena belum ada penyelesaian dengan ahli waris Luisa Busu de Haan.
Sementara itu, Petrus Busu selaku perwakilan keluarga ahli waris mengatakan, keluarga memutuskan menyegel SD GMIT Manumuti lantaran merasa hasil kesepakatan tidak diindahkan oleh Sinode GMIT.
“Keluarga ambil tindakan ini, keluarga merasa tidak dihiraukan, tidak dipedulikan,”ucap Petrus Busu.
Ia mengaku hasil kesepakatan keluarga ahli waris bersama Sinode GMIT tidak diindahkan oleh Sinode. Keluarga merasa dua kesepakatan bersama yakni salah satu anak dari ahli waris menjadi pendidik, kesepakatan kedua yakni pihak sekolah harus membuatkan sebuah prasasti untuk pendiri sekolah yaitu Lorens de Haan, namun hingga kini kesepakatan tersebut tidak dilakukan.
Pertemuan antara pihak keluarga bersama Sinode GMIT kata dia telah dilakukan sejak tahun 2016, hingga kini sudah terjadi beberapa kali pertemuan baik bersama pihak sekolah maupun Sinode GMIT.
“Kami kembalikan ke pihak Sinode mau seperti apa dihargai dan ini diminta langsung oleh Tante Fina Busu selaku ahli waris langsung, mereka ada tiga orang, dua perempuan dan satu laki-laki ,”ungkapnya. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.