Daerah  

SIMAK! Surat Edaran Bupati Kupang Terkait Perayaan Natal dan Tahun Baru

IMG 20211224 WA0002

Kelima : Umat yang merayakan Natal wajib memakai masker, menjaga kebersihan tangan, menjaga jarak, dalam kondisi sehat, tidak sedang menjalani isolasi mandiri, membawa perlengkapan ibadah sendiri dan menghindari kontak fisik.

Keenam : dilarang melakukan kegiatan pesta, pawai atau arak – arakan selama perayaan Natal dan Tahun Baru.

Ketujuh : setiap pejabat Negara dan pejabat Pemerintah dilarang melakukan open house pada perayaan Natal dan Tahun Baru. (Jessy)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung

Exit mobile version