Oelamasi, KI – Kepala PT Jasa Raharja Cabang NTT yang baru, Muhammad Hidayat didampingi Kepala Unit Operasional dan Humas, Eko Mulyanto serta Penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten Kupang, Ignesius Stefanus melakukan kunjungan silaturahmi ke sejumlah mitra kerja di wilayah Kabupaten Kupang. Dalam kunjungannya ke Polres Kupang. Muhammad Hidayat diterima langsung Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto di ruang kerjanya, Rabu (08/06/2022) siang.
Pada kesempatan tersebut, Muhammad Hidayat memperkenalkan diri sebagai pejabat baru PT Jasa Raharja Cabang NTT, menggantikan Nasjwin, selaku Kepala Cabang Jasa Raharja NTT sebelumnya.
Muhamad Hidayat mengungkapkan apresiasinya atas sinergitas yang telah terjalin selama ini bersama jajaran Polres kupang, terutama dalam hal penangana korban kecelakaan lalulintas yang dinilai telah terlaksana dengan sangat baik. Proses pelaporan yang cepat dan akurat serta koordinasi yang adalah bentuk kolaborasi kemitraan yang luar biasa.
“Saya apresiasi kerjasama kami dengan Polres Kupang, yang senantiasa memberikan Laporan Polisi dengan cepat dan responsif ketika terjadi peristiwa kecelakaan,” papar Muhammad Hidayat.
Dengan kecepatan laporan tersebut, kata Muhammad Hidayat, maka penanganan korban kecelakaan bisa tertangani secara maksimal. Jasa Raharja sebagai perpanjangan negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan, sangat membutuhkan sinergitas lintas sektoral termasuk Polres Kupang, guna penanganan korban kecelakaan.
Hal senada juga disampaikan Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto. Polres Kupang sangat mengapresiasi sinergitas antara Polres Kupang dan Jasa Raharja NTT. Harapannya dengan kehadiran Muhammad Hidayat selaku pimpinan Jasa Raharja NTT yang baru di Provinsi NTT ini, dapat membawa warna baru dan semakin meningkatkan sinergitas yang telah berjalan baik.
“Kami juga berharap, sinergitas yang telah terjalin dengan baik selama ini, dapat dipertahankan, hal ini demi kepentingan masyarakat banyak terutama guna meringankan keluarga korban kecelakaan lalulintas,” papar Irwan Arianto. (Humas JS NTT)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.