Oelamasi, KI – Siaga Satu, tiba – tiba seluruh personil Polres Kupang berlarian keluar ruangan bersenjata lengkap berjaga-jaga di posisi masing-masing untuk mengamankan Markas Polres. Semua personil dalam regunya bersiaga mengamankan Polres Kupang dari adanya ancaman.
Gambaran diatas merupakan kegiatan simulasi Sistem Pengamanan Markas Komando (Sispam) yang digelar, Selasa (16/05/2023) di Polres Kupang.
Sispam bertujuan meningkatkan kewaspadaan dan kesigapan dalam menghadapi bahaya. Meningkatkan keamanan mako serta membekali personil Polres Kupang agar memiliki kemampuan taktik dan teknik dalam operasi pengamanan mako, simulasi ini digelar dengan melibatkan para pejabat utama (PJU) dan seluruh Personil Polres Kupang dari semua satuan, bagian dan fungsi serta seksi.
Latihan Alarm Stelling tersebut dilaksanakan dalam rangka menindak lanjuti Surat Telegram Kapolda NTT, Nomor : ST / 273 / IV / WAS.1.2. / 2023, tanggal 28 April 2023 tentang pelaksanaan pelatihan Alarm Stelling Pengamanan Mako Polri.
Mengutip Tribratanewskupang.com, kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Resor Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H.
Kapolres Agung menguraikan, latihan simulasi sispam mako ini bertujuan untuk melatih seluruh Personil Polres Kupang agar lebih sigap dan cekatan dalam melaksanakan pengamanan mako dari berbagai kemungkinan yang terjadi.
Pelatihan Sispam Mako ujar Kapolres Kupang, untuk memberikan gambaran kepada seluruh personil apabila terjadi hal-hal yang berhubungan dengan keamanan mako, sudah bisa mengantisipasi dan mencegahnya guna menghindari adanya upaya pengrusakan maupun serangan fisik terhadap mapolres yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Orang nomor satu di Polres Kupang ini juga menambahkan bahwa kegiatan ini dapat memberikan manfaat tambahan bagi anggota dimana ia bisa melakukan berbagai kemungkinan apabila adanya bahaya bagi masyarakat sehingga tidak menimbulkan bahaya bagi keselamatan jiwa dan barang dengan cepat dan tepat.
“Kegiatan ini juga bisa memberikan manfaat tambahan bagi anggota, dimana ia bisa melakukan berbagai upaya yang dirasa perlu apabila adanya bahaya bagi masyarakat sehingga tidak menimbulkan kerugian baik keselamatan jiwa maupun barang dengan cepat dan tepat, ” tutupnya. (Sumber : Tribratanewskupang.com)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.