Oelamasi, KI – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Kupang-NTT tegaskan, tidak benar jika Yosef Lede selaku Ketua DPRD Periode 2014-2019 menerima biaya sepeserpun untuk operasional kendaraan dinas setelah usai masa baktinya.
Menurut Sekwan Efendi Kusumo kepada awak media, Senin (11/11) diruang kerjanya menegaskan, Yosef Lede selaku selaku Ketua DPRD Periode 2014-2019 telah mengajukan permohonan pinjam pakai kendaraan dinas jenis Fortuner berwarna hitam dengan nomor polisi 117.
“Mobil tersebut merupakan kendaraan dinas selama menjabat sebagai Ketua DPRD,”ucapnya.
Dikatakannya, disaat yang bersangkutan mengajukan permohonan pinjam pakai seraya menunggu persetujuan pemerintah daerah, kepadanya tidak lagi diberikan biaya operasional seperti biaya bahan bakar, oli, suku cadang dan lainnya.
Dijelaskannya, saat mengajukan permohonan pinjam pakai itu, segala biaya operasional kendaraan menjadi tanggungjawab pemohon secara pribadi.
“Jadi tidak benar kalau yang bersangkutan masih diberikan biaya operasional, semua kebutuhan mobil itu menjadi tanggungan pribadi,”Ujarnya tegas.
Efendi Kusumo sekaligus membantah berita yang beredar bahwa Yosef Lede menerima biaya operasional kendaraan dengan nominal yang fantastis.
Ia sekali lagi menegaskan bahwa semua berita itu tidak benar. Dirinya mengaku tidak pernah memberikan pernyataan resmi, apa yang tertulis bahwa Yosef Lede terima biaya operasional kendaraan itu merupakan informasi sesat dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau saya kasih biaya operasional maka pasti saya akan diprotes oleh semua anggota DPRD, tidak benar informasi itu bahkan saya tidak pernah berikan pernyataan demikian,”tandasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.