Oelamasi, KI – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kupang akan menjemput secara paksa Kepala Desa Oenaunu Kecamatan Amabi Oefeto Timur.
Kasat Pol PP dan Kebakaran Kabupaten Kupang, K. M. S Manafe, Senin (07/02/2022) di ruang kerjanya mengatakan Upaya jemput paksa oleh Satpol PP akan dilakukan jika Bupati Kupang sebagai Pamong Praja memerintahkannya.
Ia mengaku telah mendapatkan tembusan surat yang dikirim oleh Camat Amabi Oefeto Timur. Dalam tembusan surat yang diterimanya itu terdapat beberapa item alasan sebagai laporan tentang kinerja Kades Oenaunu Hendrik Atonis kepada Bupati Kupang.
“Saya baru terima tembusan surat Camat sehubungan dengan laporan kepada pak Bupati tentang persoalan desa Oenaunu,”Ungkapnya.
Selanjutnya kata dia, tinggal menunggu disposisi Bupati Kupang kepada Satpol PP, tentang langkah apa yang harus dilakukan menindaklanjuti disposisi itu sesuai tugas pokok dan fungsi Satpol PP.
Satpol PP dalam tugasnya menegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah siap melaksanakan perintah Bupati Kupang. Sikap Kepala Desa Oenaunu Hendrik Atonis dinilai membangkang terhadap Peraturan Bupati Kupang Nomor 5 Tahun 2021.
“Ada aturan yang dia sudah langgar, nah apa perintah Bupati kita laksanakan termasuk penjemputan,”Ujarnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
