Oelamasi, KI – Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-111 Kodim 1604/Kupang bekerja sama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kupang melaksanakan Sosialisasi Bencana Alam,Jumat ((02/07/2021) di Kantor Desa Nekmese, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang.
Dan Satgas SSK TMMD Kapten Lalu Ibnu Fajar dalam keterangannya mengatakan bahwa, kegiatan penyuluhan ini salah satu sasaran non fisik kegiatan TMMD yang dilaksanakan di wilayah Kodim 1604/Kupang yang terletak di desa Nekmese Kabupaten Kupang.
Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman kepada warga tentang hal-hal yang dilakukan pada saat terjadi gempa.
Selain itu, melalui kegiatan ini juga membiasakan warga menghadapi bencana baik gempa atau tsunami, serta bencana alam lainnya seperti longsor, banjir serta badai seperti yang baru-baru ini terjadi merata di wilayah Provinsi NTT yang disebut dengan badai Seroja.
Kegiatan penyuluhan simulasi bencana ini masih serangkaian kegiatan Non Fisik dalam mensukseskan TMMD ke 111 Kodim 1604/Kupang dan sekaligus untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang apa yang harus dikerjakan dan dihindari apabila terjadi bencana di daerah khususnya desa Nekmese.
Sementara itu Ayub Hilly staf BPBD Kabupaten Kupang mengatakan, kegiatan TMMD Ke-111 di wilayah Kabupaten Kupang merupakan kegiatan sektoral yang melibatkan semua pihak/instansi terkait, BPBD melaksanakan sosialisasi, mitigasi bencana.
BPBD memaparkan kepada masyarakat tentang apa penyebab terjadi tsunami dan apa saja tanda – tandanya serta langkah antisipasi warga saat melihat tanda tersebut.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut antusias masyarakat sangat tinggi, puluhan warga yang menjadi peserta sosialisasi terlihat serius mengikuti kegiatan sampai dengan kegiatan selesai. (Tim)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.