Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Sambut HUT ke 57, Yonif 743/PSY Gelar Bakti Sosial

kabar-independen.com
IMG 20220317 WA0026

Kupang, KI – Dalam rangka menyambut HUT Batalyon ke-57, Prajurit dan Persit Yonif 743/PSY melaksanakan bakti sosial di Panti Asuhan Katolik Sonaf Maneka Kelapa Lima dan Panti Asuhan Muslim At-Tin Namosain Alak Kota Kupang, NTT, Rabu (16/03/22)

Tetap memperhatikan protokol kesehatan ditengah pandemi Covid 19, kegiatan Bakti Sosial ini merupakan rangkaian kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) Batalyon Infanteri Yonif 743/PSY ke 57 Tahun 2022 yang jatuh pada tanggal 19 Maret 2022.

Lettu Inf Obed Nego Talle, Ka Kourum Satgas Yonif 743/PSY mengatakan kegiatan Bakti Sosial berupa pemberian tali asih dengan mengunjungi dan memberikan santunan kepada anak yatim piatu ini adalah salah satu program rutin setiap tahun yang dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian dalam aksi sosial kemasyarakatan dalam menyambut Hari Ulang Tahun Yonif 743/PSY.

Baca Juga :  Jetb Mart Selamatkan 400 Jiwa Korban banjir di Kelurahan Tarus

“pemberian bantuan berupa Sembako dan pakaian layak pakai kepada anak-anak panti asuhan ini diharapkan dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya serta dapat lebih mempererat tali silaturahmi,” tambah Lettu Inf Obed.

Baca Juga :  Watch As Flares Are Set Off In The Crowd To Mark Liam Gallagher’s Arrival In Glasgow

Sementara itu, Pengurus Panti Asuhan Katolik Sonaf Maneka Kelapa Lima dan Panti Asuhan Muslim At-Tin Namosain Alak menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh Prajurit dan Persit Yonif 743 dan berdoa agar bantuan yang telah diberikan tersebut mendapat balasan berkah, Rahmad dan hidayah dari Yang Maha Kuasa dan semoga selalu diberikan kesuksesan dan kelancaran dalam pelaksanaan tugas.(*)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.