Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Rayakan Hari Lalu Lintas ke 68, Satlantas Polres Kupang Berbagai Kasih Bersama Anak Panti

kabar-independen.com
IMG 20230919 103246 scaled

Oelamasi, KI – Dalam rangka merayakan hari Lalu lintas Bhayangkara ke-68, Satlantas Polres Kupang berbagi Kasih bersama anak-anak di Panti Asuhan YAPI (Yayasan Advent Peduli Indonesia) di Desa Noelbaki Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang-NTT, Selasa (19/09)2023).

Dipimpin langsung Kasat Lantas Iptu Yohana Endah Neno, SH, sejumlah personil Lantas Polres Kupang mendatangi panti asuhan YAPI menyerahkan bingkisan yang diterima langsung oleh Ereyne Mayrike Grace Loupatty selaku pimpinan panti.

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Witata, SIK, MH melalui Kasat Lantas Iptu Yohana Endah Neno, SH mengatakan, secara nasional peringatan hari lalu lintas Bhayangkara ke-68 tahun 2023 dari Korlantas Mabes Polri diisi dengan berbagai kegiatan perlombaan disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Baca Juga :  DPC PDIP Bedah Rumah Warga Kurang Mampu

Satuan Lalulintas Polres Kupang kata Iptu Endah Neno melaksanakan kegiatan bakti sosial menyerahkan bingkisan kepada panti asuhan YAPI Noelbaki serta tiga orang korban kecelakaan lalu lintas di Kupang Barat, Kelurahan Naibonat dan Kelurahan Merdeka.

Baca Juga :  Paripurna APBD DPRD Kabupaten Kupang Ricuh, Nyaris Terjadi Adu Jotos

“Semoga bingkisan yang kami berikan bermanfaat bagi mereka yang membutuhkan, kami juga peduli kepada korban lakalantas,”ungkapnya.

Dirinya berharap seluruh masyarakat pengguna jalan di Kabupaten Kupang selalu patuh terhadap aturan lalu lintas, memperhatikan keselamatan diri dan pengguna jalan raya, melengkapi diri serta surat-surat kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat. (Jessy)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.