Kupang, KI – Cagub cawagub NTT 02 Emanuel Melkiades Laka Lena dan Johni Asadoma memastikan semua program kerja yang digagas akan dilaksanakan atau dieksekusi dengan baik, ketika paslon 02 dipercayakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur NTT.
Menurut Cagub NTT Melki Laka Lena, hanya paslon 02 yang punya kekuatan dukungan terbesar, baik di pusat maupun di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sehingga dengan kekuatan dukungan itu, eksekusi semua program dipastikan berjalan dengan baik.
“Dengan kekuatan kami yang didukung oleh Pak Prabowo Subianto yang juga adalah Ketua Umum Partai Gerindra, 38 menteri, wamen, dan kepala lembaga strategis di negeri ini, dengan 280 anggota DPR RI, 7 diantaranya dari NTT, dengan 384 DPRD Kabupaten/Kota se-NTT, dan 36 DPRD NTT, kami pastikan mengeksekusi program kami ini akan kami kerjakan dengan baik,” kata Melki Laka Lena usai debat ketiga Pilgub NTT 2024 di Auditorium Undana Kupang, Rabu 20 November 2024.
Melki menegaskan, dukungan terbesar baik di pusat maupun daerah yang dimiliki, telah menjadi pembeda antara Melki-Johni dengan paket-paket lain.
“Ini saya pikir yang membedakan kami dengan paket-paket yang lain. Ketika kami berbicara tentang program, artinya kami sudah koordinasi lintas tempat di tingkat dua, provinsi maupun di pusat bahwa ini bisa dieksekusi dengan baik,” tegas Melki Laka Lena.
Ia menambahkan bahwa, saat ini banyak menteri yang datang ke NTT. Ini artinya mereka punya komitmen yang sama seperti Melki-Johni untuk membawa NTT lebih maju ke depan.
“Kehadiran banyak teman-teman menteri hari-hari ini, baik yang kemarin maupun ke depan ini, dipastikan menjadi bagian dari komitmen mereka membantu mengurus NTT, membuat kita bisa maju ke depan lebih baik,” pungkas Melki Laka Lena.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.