Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Pucuk Pimpinan Yonif 743/PSY Berganti, Tongkat Komando Dipegang Letkol Hery Mujiono

kabar-independen.com
Reporter : Jermi Mone Editor: Redaksi
IMG 20240510 WA0006
Salam Komando. Komandan Brigif 21/Komodo (tengah) bersama Letkol Inf Hery Mujiono (kiri) dan Letkol Inf Andri Karsa (kanan)

Kupang, KI – Pucuk pimpinan Batalyon Infanteri 743/PSY kembali berganti, kali ini estafet tongkat komando dipegang Letkol Inf Hery Mujiono yang sebelumnya menjabat sebagai Pabandya Bhakti TNI Sterdam Jaya.

Serah terima Jabatan Danyonif 743/PSY dari pejabat lama Letkol Inf Andri Karsa, S.Sos, M. Han kepada pejabat baru Letkol Inf Hery Mujiono dipimpin Komandan Brigade Infanteri/21 Komodo Kolonel Inf Andi Andrianto Wibowo, S.Sos., M.I.Pol.

Upacara serah terima jabatan dilaksanakan, Jumat (10/05/2024) berlangsung di lapangan upacara Yonif 743/PSY di Benteng Kota Kupang-NTT.

Baca Juga :  Pemerintah Kelurahan Tuatuka Bersyukur Wujudkan Kampung Ramah Anak

Komandan Brigif 21/Komodo Kolonel Inf Andi Andrianto Wibowo, S.Sos., M.I.Pol mengapresiasi Letkol Inf Andri Karsa telah menyelesaikan tugasnya dengan baik seraya berharap mendapat kesuksesan ditempat tugas baru sebagai Dandim 1628 Sumbawa Barat.

Baca Juga :  Karya Bhakti Yonif 743/PSY, Bukti Nyata TNI Hadir ditengah Masyarakat

“Kesatuan ini dengan dipimpin nahkoda yang baru Letkol Inf Hery Mujiono melanjutkan program-program angkatan darat yang telah berjalan, baik itu latihan dan kegiatan protokoler, pengaman bisa berjalan dengan baik dan lancar,”ungkapnya memberi penjelasan.

Dirinya berharap program yang sudah diwujudkan oleh pejabat sebelumnya dapat dilanjutkan oleh pejabat baru.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.