“Jasa Raharja memiliki target kecepatan dan kemudahan penyaluran santunan untuk masyarakat, s.d November 2021 berhasil memberikan kemudahan, kecepatan dan kenyamanan layanan kepada masyarakat dimana dari target 3 hari penyerahan santunan meninggal dunia, PT Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Timur dapat merealisasikannya menjadi 1 hari 10 jam, capaian ini sesuai dengan target rata – rata nasional,”Ujar Nasjwin, Kamis (30/12/2021) di Kupang
Sementara itu untuk santunan luka-luka Jasa Raharja bekerjasama dengan 50 rumah sakit di seluruh Nusa Tenggara Timur sehingga 91,64% biaya rawatan dapat dibayarkan melalui mekanisme transfer kepada Rumah Sakit, yang berarti bahwa masyarakat tidak mengeluarkan biaya perawatan di rumah sakit karena sudah dijamin oleh Jasa Raharja sampai dengan Batasan biaya rawatan yang ditetapkan.
Capaian ini pararel dengan kerjasama yang telah dilakukan PT Jasa Raharja dengan Rumah Sakit dimana PT Jasa Raharja Cabang NTT telah menandatangani PKS dengan 50 Rumah Sakit yang tersebar di seluruh Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Penyelesaian Pembayaran Santunan Sejak berkas lengkap dapat diselesaikan dalam waktu 13 menit dari target yang ditentukan yakni 1 Jam. (*)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
