“saya ucapkan turut berduka yang mendalam atas meninggalnya almarhum, semoga orang tua dan keluarga besar diberikan kekuatan dan ketabahan,”Ujar Nasjwin.
PT Jasa Raharja sebagai member of Indonesia Financial Group telah diberikan amanah oleh Undang – Undang untuk menyelenggarakan Program Dana Pertanggung Wajib Kecelakaan Penumpang dan Program Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, selalu berupaya untuk memberikan pelayanan yang cepat dan tepat dengan metode komunikasi terapeutik (komunikasi yang menenangkan).
“Dana santunan yang diterima oleh korban yang mengalami kecelakaan bersumber dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan oleh masyarakat saat melakukan pembayaran pajak kendaraan di Kantor Samsat. Sehingga kami juga menghimbau kepada masyarakat agar melakukan pembayaran SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) di Samsat sebelum Jatuh tempo,”Ungkap Najswin.
Kecelakaan maut di ruas Jalan Desa Raknamo menewaskan 3 (tiga) orang berawal dari pengendara SPM Yamaha Vega tanpa Nopol bergerak dari arah menuju bendungan Raknamo bertabrakan dengan pengemudi pick up yang bergerak dari arah berlawan. (*/Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
