Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Program Kerja Paket GEMOY Mampu Menjawab Kebutuhan Mendasar Masyarakat

kabar-independen.com
Reporter : Semi Pello Editor: Redaksi
IMG 20241001 222853

Oelamasi, KI – Visi dan Misi serta program kerja Calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang Yosef Lede – Aurum Obe Titu Eki atau Paket GEMOY mampu menjawab kebutuhan mendasar dari masyarakat di Kabupaten Kupang-NTT.

Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 4 (empat) ini dinilai memiliki sejumlah program yang dapat menjadi solusi nyata terhadap sejumlah persoalan yang belum terselesaikan hingga kini.

Masyarakat dibeberapa desa usai mendengarkan kampanye Paket GEMOY mengaku sangat tertarik. Alasan utamanya lantaran program yang ditawarkan tidak mengada-ada, tidak muluk-muluk namun dapat dilaksanakan.

Baca Juga :  Tujuh Desa Dinobatkan Sebagai Desa Terbaik di Kabupaten Kupang, Salah Satunya di Kecamatan Sulamu

“Ini program paket GEMOY sangat baik, tepat sasaran dan kami masyarakat butuh pemimpin mengerti betul apa persoalan serta memberikan solusi,”ujar Rina Pantola warga Kecamatan Takari, Selasa (01/10) di Takari.

Dikatakannya, seluruh program paket GEMOY tertuang dalam sebuah dokumen tertulis sehingga saat berkampanye calon Bupati dan Wakil Bupati Paket GEMOY tidak asal bicara, tidak asal berceloteh.

Baca Juga :  KPU Kabupaten Kupang Melarang Wartawan Ambil Gambar

Visi, Misi dan program kerja Paket GEMOY itu pasti, terukur dan pasti dapat dilaksanakan jika terpilih sebagai pemimpin daerah ini.

“Paket GEMOY saat ketemu masyarakat tidak hanya “omon-omon” tapi dibuktikan dengan program yang sudah tertuang dalam dokumen, kalau calon lain datang hanya diplomasi mau buat ini dan itu, kami butuh pemimpin yang tidak asal bicara untuk dapat dukungan,”tukasnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.