Daerah  

Polemik Domisili Oknum Anggota KPU Kabupaten Kupang, Ketua RT dan LPM Oesao Tandatangani Surat ini!

ilustrasi 20180206 140224

Semetara Ketua LPM Oesao Dominggus Djo sesuai surat yang ditandatangani diatas materai tanggal 16 Desember 2023 menerangkan bahwa oknum KLL benar-benar bukan warga Kelurahan Oesao Kecamatan Kupang Timur.

Diberitakan sebelumnya, Oknum anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) berinisial KLL yang baru saja dilantik, diduga kuat bukan warga atau tidak pernah berdomisili di Kabupaten Kupang.

Bersangkutan diketahui memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 53061130xxxxxxxx dan beralamat lengkap di Jalan Timor Raya Kilometer 26 RT.018/RW. 006 Kelurahan Oesao Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang-NTT.

Kecurigaan bahwa yang bersangkutan tidak pernah berdomisili sesuai alamat yang tertera di KTP-E dibenarkan oleh Ketua RT.018, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) serta Lurah Oesao. (Jessy).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung

Exit mobile version